Masi terjadi pungli pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pegawai di dinas kependudukan kabupaten Indramayu

kabarnusantara.online | Indramayu Sabtu 12 Oktober 2024 ibu Sulis ingin membuat akte kelahiran anaknya dan perubahan KK ( kartu keluarga ) yang terbaru, persyaratan buat bikin BPJS anaknya yang baru lahir

Berhubung ibu Sulis lagi masa penyembuhan sehabis persalinan melalui sesar maka ibu Sulis tidak di perbolehkan banyak gerak supaya luka oprasi tersebut cepat mengering dan pulih kembali
Dengan gerak terbatas maka ibu sulis untuk buat persyaratan tersebut minta bantuan oleh Yasin atau di sebut deyas untuk membantu buat akte anak yang baru lahir dan KK ( kartu keluarga ) ke disduk

Dan Yasin alias deyas juga mengiyakan untuk membantu di buatkan akte dan KK ( kartu Keluarga ) yang terbaru dengan nama anak ibu Sulis yang baru lahir, tapi dapat kabar melalui aplikasi WA ( watsap ) sangat di sayangkan setelah akte lahir dan KK terbaru terbit oknum Disduk inisial ( I ) meminta administrasi sebesar 250.000 ( duaratus limapuluh ribu rupiah ) dan nego 150 ( seratus limapuluh ribu rupiah

"Dalam hal Undang-undang yang mengatur pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79A dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. 
 
Pelaku pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk:
Pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan atau penerbitan dokumen kependudukan
Orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar 
 
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pungli adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. "
 
Ibu Sulis kaget dan terkejut dengan hal tersebut, setau ibu Sulis membuat kartu kependudukan itu geratis sesuai program pemerintah yang di berikan kepada penduduknya, ibu Sulis meminta kepada kepala dinas kependudukan bapak Ir. Akhmad Budiharto dan PJ bupati Indramayu Dr.H.Dedi Taufik Kurohman,M.Si untuk menindak lanjuti kajadian tersebut. Karena hal tersebut Masi ada saja aktivitas pungli di dalamnya "wa"