Persidangan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di Kantor Komisi Informasi Jabar, sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Agenda utama persidangan adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Setelah melakukan verifikasi terhadap permohonan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal ini membuka jalan bagi proses penyelesaian sengketa secara formil melalui tahapan mediasi maupun ajudikasi non-litigasi.
Pihak Termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, melalui Erni, menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan data.
“Kami akan memberikan data yang diperlukan oleh Pemohon dan kuasa hukumnya,” ujarnya di hadapan Majelis Komisioner.
Merespons hal tersebut, Majelis Komisioner memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang berlangsung selama 30 menit menghasilkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disahkan oleh mediator.
Kuasa Hukum Pemohon, Ruswan Efendi, SH., MH., menyambut positif hasil mediasi tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui kesepakatan damai mencerminkan semangat UU KIP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dari pihak Termohon. Ini menjadi preseden yang baik dalam upaya menegakkan hak atas informasi publik. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap badan publik,” tegasnya.
Ruswan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KANNI menambahkan, proses hukum yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah berjalan sesuai koridor hukum acara yang ditetapkan dalam Perki 1/2013.
Ia menegaskan bahwa permohonan informasi tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
“Permohonan informasi kepada badan publik adalah wujud implementasi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ini juga merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa informasi ini menjadi contoh keberhasilan mekanisme penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam sistem hukum keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuktikan perannya sebagai forum keadilan yang efektif bagi warga negara dalam menuntut hak atas informasi publik.
"Red"