Tidak Bisa Klaim Asuransi, Bank BTN Indramayu Digugat Konsumen ke BPSK

NSP.online | Indramayu - Seorang ahli waris nasabah Bank BTN (Bank Tabungan Negara) cabang Indramayu, Jawa Barat, bernama Silvy Ima Khumaeroh resmi mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu. Gugatan tersebut terkait dengan penolakan pihak bank untuk memproses klaim asuransi jiwa milik orang tuanya yang telah wafat. Pada Jumat 28 Juni 2024.

Kasus berawal ketika Silvy Ima Khumaeroh, salah satu ahli waris dari Almarhumah NM, mengajukan klaim asuransi jiwa Ibunya di Bank BTN Cabang Indramayu pada beberapa waktu yang lalu. 

Diketahui, asuransi jiwa tersebut merupakan fasilitas tambahan yang didapatkan Almarhumah NM saat mengajukan kredit di bank tersebut pada 2018 lalu.

Sayangnya, pihak Bank BTN menolak memproses klaim asuransi jiwa yang diajukan Ahli Waris NM. Alasan penolakan yang diberikan pihak bank dikarenakan masa pertanggungan asuransi atau polis Almarhumah NM sudah berakhir.

"Bank BTN beralasan bahwa Almarhumah Ibu NM tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat klaim asuransi, karena polis sudah berakhir. Dalam hal ini kami dari pihak keluarga tidak terima dikarenakan masa kredit ini menjadi panjang dan melampaui kontrak polis disebabkan oleh Bank BTN itu sendiri yang secara sepihak melakukan restruk terhadap debitur," ujar Silvy.

Bukan hanya itu, pihak Bank pun enggan memberikan sebagian dokumen milik Almarhumah NM dengan alasan dokumen berada di pusat dan berkas terselip entah kemana dikarenakan pindah tempat.

"Kami jadi sangsi, dan mempertanyakan reputasi Bank BTN, sekaligus Bank BUMN ini kok administrasinya/pengarsipannya sangat ceroboh gitu," kata Silvy.

Merasa dirugikan, Akhirnya Silvy selaku Ahli Waris Nelli Maryani memutuskan untuk mengajukan gugatan ke BPSK Indramayu. Ia menilai bahwa pihak Bank BTN telah melanggar hak konsumen dan tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian asuransi yang disepakati.

"Saya harap BPSK bisa menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai nasabah yang sudah membayar premi asuransi jiwa selama bertahun-tahun dan dikembalikan agunan milik orang tua saya yakni berupa sertifikat tanah," tegas Silvy.

Sementara itu, menurut Ketua Majelis BPSK Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa gugatan Ahli Waris NM terhadap Bank BTN Cabang Indramayu saat ini ditunda dikarenakan pihak tergugat tidak hadir. 

"Masih ada dua persidangan lagi ke depan, semoga kedua belah pihak bisa melakukan mediasi atau menyelesaikan sengketanya dengan difasilitasi oleh BPSK Indramayu," ucap Hadi Purnomo.

Pada kesempatan itu, Pihak Bank BTN Cabang Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh nasabah mereka ini. 

" Aji Jack '