NSP.online | Indramayu - Sebuah tuntutan pengembalian uang tertuju kepada PT Alfira Perdana Jaya, pasalnya pihak PT masih menahan sebagian uang pembayaran dari calon Tenaga Kerja Laki-laki (TKL) yang tidak jadi berangkat ke Taiwan.
Tindakan ini dianggap merugikan para pelamar yang tidak jadi berangkat, PT Alfira Perdana Jaya dihadapkan pada desakan untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima dari calon TKL. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik perekrutan yang tidak etis dan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak calon pekerja.
Salah satu dari mereka yang menjadi penggugat, yakni M. Murtali, dia mengatakan, "Saya merasa sangat dirugikan oleh tindakan PT Alfira Perdana Jaya. Kami telah membayar sejumlah uang yang tidak sedikit sebagai biaya pendaftaran dan seleksi, namun akhirnya tidak mendapatkan apa pun, karena itu saya mengundurkan diri sebagai TKL dari PT Alfira," ujarnya pada Rabu 24 April 2024.
Murtali menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah mendaftar sebagai TKI di PT Alfira Perdana Jaya pada 21 Juli 2022 yang lalu dan membayar uang sebesar Rp 68 juta. Dia dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan untuk bekerja sebagai buruh di Pabrik Mie.
"Saya ingin bekerja di luar negeri untuk membantu keluarga saya. Pada saat itu Saya yakin PT Alfira bisa membantu saya mewujudkan mimpi saya, namun harapan saya pupus setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian kapan akan diberangkatkan," ungkapnya.
Dia sering kali menanyakan kepada PT Alfira Perdana Jaya tentang perkembangan keberangkatannya, namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas.
"Saya sudah berkali-kali menanyakan kepada PT Alfira kapan saya akan diberangkatkan, tapi mereka selalu mengatakan masih dalam proses. Saya merasa dibohongi dan dirugikan," kata Murtali dengan penuh kekecewaan.
Oleh sebab itu, Murtali memutuskan untuk mundur dari proses pendaftaran maupun seleksi pekerjaan di Taiwan.
Namun pihak PT Alfira Perdana Jaya sampai dengan hari ini masih belum menyelesaikan kewajibannya, yakni baru membayar sekitar Rp. 29. 430.000 dan sisa kekurangan pembayaran sekitar Rp. 32. 607. 500.
"Sampai detik ini saya hanya dijanjikan pengembalian uang tapi tidak terlaksana, saya seperti dibohongi pihak PT," kata Murtali.
"Jika uang dalam waktu dekat tidak dikembalikan, saya akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT Alfira Perdana Jaya tepat di kantornya yang berada di Jalan Suta Jaya Gg Ramayana Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu.
Saat itu awak media menemui bapak Danto selaku Perwakilan dari PT Alfira Perdana Jaya. Bapak Danto membenarkan bahwa sebelumnya M. Murtali pernah mendaftarkan diri sebagai calon TKL pada beberapa waktu yang lalu, namun dirinya mengundurkan diri.
"Murtali sudah mengundurkan diri, dan sudah dilakukan pengembalian sebagian uangnya," ucap Danto kepada awak media pada 8 Mei 2024.
Namun ketika awak media menanyakan jumlah nominal uang yang diserahkan oleh M. Murtali kepada PT Alfira Perdana Jaya serta sisa uang yang belum dikembalikan, bapak Danto sampai detik ini masih bungkam diri dengan alasan tidak tahu menahu dan itu kerap diucapkan olehnya ketika awak media melakukan konfirmasi. Hal ini seolah-olah menunjukkan tidak adanya manajerial sekaligus administrasi yang tidak cakap di tubuh PT Alfira Perdana Jaya seperti perusahaan tak bereputasi.
Pemerintah Daerah Indramayu harus segera bersikap terhadap kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta PT Alfira Perdana Jaya untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para calon TKI lainnya untuk berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Pastikan untuk memilih agen yang terpercaya dan legal, dan pelajari semua persyaratan dengan cermat sebelum melakukan pembayaran.
Kejadian yang sedang dialami M. Murtali menjadi catatan hitam bagi sebagian masyarakat Indramayu, karena sebelum itu PT Alfira Perdana Jaya pernah melakukan wanprestasi bahkan tersandung masalah hukum dengan para pihak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi PT Alfira Perdana Jaya.
Mari kita bersama-sama mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap agar para calon TKI, termasuk M. Murtali mendapatkan hak-hak mereka. *** ( Taufid )