Kejari Indramayu Terus Dalami Dugaan Pungli di SMPN 3 Sindang Indramayu

NSP.online | Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Sindang.

Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keadilan, Kejari Indramayu telah mengumpulkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari berbagai pihak terkait dalam kasus tersebut.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, saat awak media konfirmasi di kantornya pada Rabu 27 Maret 2024, dirinya menyampaikan bahwa investigasi terhadap dugaan pungli di SMPN 3 Sindang masih berlangsung intensif.

"Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan akan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pungutan liar di SMPN 3 Sindang. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami peroleh," ungkap Reza Pahlevi kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah munculnya pemberitaan dari Kagetnews.com, dan pemberitaan tersebut ditindak lanjuti dengan pelaporan dari Lembaga Kajian Hukum Indramayu (L.E.K.H.I) ke Kajari Indramayu pada beberapa waktu yang lalu.

"Kami mendapatkan informasi dari adanya praktik pungli di SMPN 3 Sindang dengan kedok Koperasi Sekolah," kata Aditia, S. Pd., S.H. selaku Ketua DPP L.E.K.H.I.

Sementara itu, L.E.K.H.I. berharap Kejari Indramayu dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik Pungli tersebut. Keberadaan pungli dalam dunia pendidikan dinilai merugikan dan harus diberantas secara tuntas demi menciptakan lingkungan belajar yang adil dan berkualitas bagi para siswa.

Diketahui Reza Pahlevi telah melakukan pemanggioan terhadap pihak sekolah dalam hal ini Kepala SMPN 3 Sindang. Dan mengimbau untuk kerjasama penuh dalam proses penyelidikan ini. *** (Taufid)