NSP.online| Indramayu - Direktur Perusahaan penyedia jasa kontruksi CV. Eka Pratama Jaya " Eka Murindra Windani Polii ", pemenang lelang pekerjaan pembangunan jembatan Cilegeh Desa Cilegeh kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu sangat disayangkan menyebut karya Jurnalis dalam bentuk tulisan berita media online dan berita TV ( Video) adalah sebuah bentuk intimidasi, Haram dan Tidak Berkah (04/02/2024).
Berawal dari awak media yang menghubungi Eka polli untuk kepentingan konfirmasi dan mengirim pemberitaan perihal amblasnya Oprit jembatan Cilegeh yang di kerjakan oleh perusahaan penyedia jasa kontruksi miliknya, guna mengedepankan kode etik jurnalistik dan memenuhi unsur pemberitaan produk jurnalistik yang sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Eka polli mengatakan dalam balasan pesan WhatsApp bahwa dirinya meminta dibuatkan berita tandingan yang tidak sesuai fakta pemberitaan dari awak media, dengan meng intervensi judul versi dirinya.
" Sekalian dong, Di buatkan juga yang udah dibenerinnnya,
" Gercepnya CV EPJ melaksanakan Perbaikan Jembatan Cilegeh yang Jebol " Gitu dong om.
"Biar engga terlalu keliatan Meng intimidasi . Biar Halal dan berkah". Ucap Eka polli
Ucapan Eka polli yang terkesan melecehkan profesi wartawan sontak menuai kecaman keras dari ketua Lembaga Advokasi Wartawan Indramayu "Wadya Warta Nusantara" (WWN) Urip Triandri, saat diminta komentarnya perihal kalimat Eka polli dirinya mengatakan bahwa Eka polli tidak beradab dan tidak punya etika dalam menghargai profesi mulia seorang wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
" Seorang pengusaha penyedia jasa kontruksi harusnya bisa lebih beradab dalam berkomunikasi dengan seorang wartawan ketika sedang menjalankan tugas mulianya, bukan malah mengintervensi dan menghina karya jurnalistik nya, tugas wartawan itu di lindungi langsung oleh undang-undang loh, harusnya Eka polli berterima kasih ketika ada pemberitaan yang sifatnya membangun sebagai sosial kontrol." Tegas Urip
" Ketika ada yang merasa resah dan menghindar apalagi menghina profesi wartawan maka di duga kuat dia sedang melakukan kegiatan yang salah atau melanggar hukum, saya secara pribadi mengutuk keras ucapan Eka polli yang jelas menghina karya jurnalistik, Bupati Indramayu harus tegas dalam hal ini, segera perintahkan Dinas PUPR untuk mengecek langsung dan bila perlu kejaksaan atau BPK segera turun tangan, lakukan audit secara detail baik dari spesifikasi material ataupun dalam proses pelaksanaan nya, jangan-jangan dan patut diduga perusahaan CV. Eka Pratama Jaya melacurkan bendera perusahaan nya kepada pihak lain sebagai alat untuk melakukan praktek korupsi, apalagi pekerjaan pembangunan jembatan Cilegeh ini menggunakan anggaran dari APBD kabupaten Indramayu, apabila terbukti blacklist perusahaan tersebut dari bumi wiralodra" . Tambah pria yang selalu menyuarakan aspirasi masyarakat Indramayu dalam setiap kegiatan aksi Demontrasi nya.
(Hendri)