Nsp.online| Indramayu - Dengan didampingi kuasa hukum Hendra Irvan Helmy dan Rekan, S Penuhi Panggilan polisi untuk dimintai keterangan oleh Sat Reskrim unit Tipidter polres Indramayu Senin kemaren (05/02/24).
S di mintai klarifikasi diruangan Reskrim unit Tipidter selama kurang lebih 3 jam, setelah keluar dari ruang reskrim S dan kuasa hukumnya langsung memberikan klarifikasi kepada awak media guna menginformasikan perihal dan kepentingan klien nya agar tidak menjadi pemberitaan yang simpang siur.
Dalam press rellease Hendra mengatakan pihaknya sudah di periksa dan sudah memberikan bukti-bukti bahwa handphone kliennya telah di retas, dan bahkan dari pihaknya telah melakukan pelaporan pada pihak tertentu, terkait retasan yang di lakukan terhadap kliennya.
" Kami sampaikan ke rekan media bahwa kehadiran kami disini sebagai kuasa hukum saudara " S" yang saat ini sebagai terlapor atas pelaporan dari saudara Sirojudin ketua DPC PDI-P kabupaten Indramayu, kami mendampingi klien untuk hadir dalam memenuhi undangan klarifikasi terkait pelaporan dari saudara Sirojudin atas dugaan penyebaran foto tidak senonoh ketua umum partai PDI-P ibu Megawati Soekarnoputri". Jelasnya.
" Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti bahwa handphone klien kami telah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami juga sebelumnya telah melaporkan pihak tertentu terkait peretasan yang dilakukan terhadap klien kami, Adapun nanti penyidik menerapkan pasal 30 UU ITE atau pasal 65 junto pasal 67 pelindungan data pribadi". Tambah Hendra
Disamping itu Hendra juga sangat menyayangkan kepada dirut PDAM Ady Setiawan yang melakukan penonaktifan pada kliennya, seharusnya Dirut menahan diri untuk kemudian agar bisa mendapatkan kepastian hukum apakah kliennya melakukan tindakan melanggar hukum apa tidak. Tutupnya. (Red)