NSP.online | Indramayu 23 Agustus 2023 Danhil Maypris Mendri (25tahun) salah satu warga Sindangkerta Kecamatan Lohbener Indramayu, meminta bantuan kepada LPKSM AL JABBAR INDRAMAYU untuk menangani.
mempertanyakan, dan menyelesaikan dengan pihak PT yg memprosesnya. Di janjikan 6 bulan dapat JOB dan bisa terbang ke Taiwan.
Danhil Maypris Mendri yang dipanggil Pris ini akhirnya mendaftar ke PT AL WIHDAH JAYA SENTOSA CAB. INDRAMAYU yang beralamatkan di Jalan Raya Plumbon Indramayu tepatnya pada tanggal 12 Desember 2021. Setelah mendaftar mengisi biodata, medical cek up, dan hasilnya dinyatakan FIT, dua hari kemudian tepatnya tanggal 14 Desember 2021 pihak PT meminta DP Proses sebesar Rp. 20.000.000.
Setelah masuk DP, Pris pun diminta untuk membuat Paspor di Cirebon diantar oleh Kepala Cabang PT tersebut yang bernama Kartolo (Tahun), dan dimintai sejumlah Uang kurang lebih Rp. 3.000.000.
Berselang 2 Bulan pihak PT kembali meminta DP Proses, dan di bayar oleh Pris tepatnya 03 Februari 2022 sebesar Rp. 10.000.000. Setelah itu tidak ada kabar dan proses apa-apa lagi, ungkap Pris
Sampai dengan saat ini job tidak kunjung datang dirinya menunggu hampir 2 tahun lamanya dari PT tutup karena adanya Virus Corona sampai dibuka kembali PT tersebut tetap tidak ada proses lanjutan. Yang menjadi permasalahan Pris saat ini adalah Staff PT tidak mau menemuinya secara langsung dan bila di telepon selalu bilang nanti akan hitung-hitungan dulu.
Ditemui di tempat yang berbeda Hendry Kusuma (32 tahun) Ketua LPKSM AL JABBAR INDRAMAYU PAC LOHBENER, memang betul beliau mendapatkan aduan dari Danhil Maypris Mendri terkait Proses Pemberangkatan ke Taiwan JOB Pabrik di PT AL WIHDAH JAYA SENRTOSA yang tidak kunjung mendapatkan titik terang.
Hendry Kusuma yang dipanggil akrab Hendryx, akan membantu memperjuangkan dan mengurus permasalahan tersebut karena memang tugas pokok dan fungsinya LPKSM tersebut salah satunya adalah untuk melindungi HAK konsumen baik barang maupun jasa, yang sudah di atur di Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1998 dan adanya bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-undang tersebut, Pungkasnya.
( WA )